expr:dir='data:blog.languageDirection' xmlns='http://www.w3.org/1999/xhtml' xmlns:b='http://www.google.com/2005/gml/b' xmlns:data='http://www.google.com/2005/gml/data' xmlns:expr='http://www.google.com/2005/gml/expr' HUKUM MENGHINA ROSULULLAH SAW. ~ Tentang Isi Hati Free Submit Directory

Like

HUKUM MENGHINA ROSULULLAH SAW.

HUKUM MENGHINA NABI SAW.
Mencela, mengolok-olok, mencaci-maki, ataupun merendahkan martabat Rasulullah saw., dalam terminologi fikih Islam dikenal dengan istilah sabba ar-Rasûl atau syatama ar-Rasûl. Untuk mengetahui lebih lanjut kata-kata atau kalimat-kalimat seperti apa yang terkategori sabba ar-Rasûl, ada baiknya kita menyimak deskripsi tentang sabba ar-Rasul itu. Ibn Taimiyah, dalam kitabnya, ash-Shârim al- Maslûl ‘alâ Syâtimi ar-Rasûl, menerangkan tentang batasan orang-orang yang menghujat Nabi saw., yaitu: katat-kata (lafadz) yang bertujuan untuk menyalahkan, merendahkan martabatnya, melaknat, menjelek-jelekkan, menuduh Rasulullah saw. tidak adil, meremehkan, serta mengolok-olok Rasulullah saw. (Ibn Taimiyah, ash-Shârim al-Maslûl ‘alâ Syâtimi ar-Rasûl, hlm. 528). Di dalam kitab tersebut juga beliau menukil pendapat Qadhi Iyadh tentang berbagai macam hujatan kepada Nabi saw. Dijelaskan demikian: Orang-orang yang menghujat Rasulullah saw. adalah orang-orang yang mencela, mencari-cari kesalahan, menganggap pada diri Rasulullah saw. ada kekurangan, serta mencela nasab (keturunan) dan pelaksanaan agamanya; juga menjelek-jelekkan salah satu sifatnya yang mulia; menentang atau mensejajarkan Rasulullah saw. dengan orang lain dengan niat untuk mencela, menghina, mengecilkan, menjelek-jelekkan, dan mencari-cari kesalahannya. Orang tersebut adalah orang yang telah menghujat Rasulullah saw. Orang semacam ini harus dibunuh. (Ibidem, hlm. 531).
Pada masa sekarang, bentuk penginaan dan hujatan kepada Nabi saw. itu bermacam-macam. Dalam cerpen, “Langit Makin Mendung” karangan Ki Panji Kusmin, misalnya, (dimuat dalam majalah sastra Kisah edisi Agustus 1968), dia mempersonifikasikan Rasulullah saw. sebagai makhluk yang suka gentayangan di atas kota Jakarta. Kita juga masih ingat dengan penghinaan Salman Rushdi terhadap Rasulullah saw. melalui bukunya, The Satanic Verses (tahun 1989), yang menggambarkan Nabi saw. yang mulia sebaga orang yang bejat moralnya, kejam terhadap kaum wanita, dan hidupnya dari harta hasil rampokan. Begitu pula pada tahun 1990; kaum Muslim di negeri ini dikejutkan lagi dengan hasil poling yang dilakukan oleh majalah Monitor untuk menentukan ranking 50 tokoh terkemuka yang dikagumi pembaca, yang oleh Arswendo dipublikasikan secara luas. Rasulullah saw. tercantum dibawah rangkingnya Iwan Fals dan KH. Zainuddin MZ; malah disejajarkan dengan tokoh-tokoh kafir lainnya seperti Bunda Theresa, Gorbachev, Cory Aquino, Margaret Tatcher, dan lain-lain. Contoh lain adalah pernyataan-pernyataan bahwa Rasulullah saw. itu hanya tokoh historis, manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan dan dosa sehingga ajaran-ajarannya bukanlah kebenaran yang tidak dapat diganggu gugat. Itu juga termasuk sikap dan kata-kata yang tidak layak diucapkan oleh pengikut Muhammad saw. Tindakan-tindakan seperti itu jelas-jelas merendahkan dan menghina martabat Rasulullah saw. Mensejajarkan dan menganggap beliau sama dengan tokoh-tokoh lain seperti Lenin, Darwin, Raja Richard, Adolf Hitler, Paus Paulus, dan lain-lain merupakan penghinaan serta meruntuhkan keagungan dan kemuliaan Rasulullah saw. Padahal, Allah Swt. telah menegaskan kemuliaan dan ke- ma ‘shûman beliau.
Allah Swt. berfirman: Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya. (QS al-Ahzab [33]: 56).
Kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru. Tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). (QS an-Najm [53]: 2-4).
Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu
(Muhammad) hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya. (QS an-Nisa [4]: 65).
Pertanyaannya, bagaimana hukum Islam atas orang-orang yang menghina atau menghujat Nabi saw.? Di dalam kitab Nayl al-Authar, terdapat bab yang berjudul, “Membunuh Orang yang Menghujat Nabi dengan Kata-kata yang Nyata. ” (Lihat: asy-Syaukani, Nayl al-Authar, jld. VII, hlm. 213-215). Di dalamnya terdapat dua buah hadis sebagai berikut:
1. ‘Ali bin Abi Thalib menuturkan bahwa ada seorang wanita Yahudi yang sering mencela dan menjelek-jelekkan Nabi saw. (Karena perbuatannya itu) perempuan tersebut telah dicekik sampai mati oleh seorang lelaki. Ternyata Rasulullah saw. menghalalkan darahnya. (Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud).
2. (Abdullah bin Abbas berkata) bahwa ada seorang lelaki buta yang istrinya selalu mencela
dan menjelek-jelekkan Nabi saw. Lelaki itu berusaha memperingatkan dan melarang istrinya
agar tidak melakukan hal itu. Namun, ia tetap melakukannya. Pada suatu malam, istrinya mulai mencela dan menjelek-jelekkan lagi Nabi saw. (Karena tidak tahan) lelaki itu mengambil kapak dan dihunjamkan ke perut istrinya hingga mati. Keesokan harinya turunlah wahyu kepada Rasulullah saw. yang menjelaskan kejadian itu. Lalu beliau saw mengumpulkan kaum Muslim seraya bersabda:
Dengan menyebut asma Allah, aku berharap,
orang yang melakukannya, yang tindakannya itu
haq (benar), berdiri.
Kemudian (aku melihat) lelaki buta itu berdiri dan
berjalan meraba-raba hingga tiba di hadapan
Rasulullah saw. Lalu ia duduk dan berkata, “Wahai
Rasulullah, akulah suami yang melakukan itu.
Kulakukan karena ia selalu mencela dan menjelek-
jelekkan dirimu. Aku telah berusaha melarang dan
selalu mengingatkannya, namun ia tetap
melakukannya. Dari wanita itu aku memperoleh
dua orang anak (yang cantik) bagai mutiara. Istriku
amat sayang kepadaku. Akan tetapi, kemarin
kembali ia mencela dan menjelek-jelekkan dirimu.
Karena itu, aku pun mengambil kapak sekaligus
menebaskan dan menghunjamkannya ke perut
istriku hingga ia mati. ” (Mendengar itu) Rasulullah
saw bersabda,
Saksikanlah bahwa darah (wanita itu) halal. (HR
Abu Dawud dan an-Nasa ’i). Nash-nash hadits tersebut menegaskan bahwa
darah orang yang menghujat Nabi saw adalah halal. Dengan kata lain, hukuman atas orang-orang yang mencela, merendahkan, mengolok-olok, menghina ataupun menghujat Rasulullah saw. adalah hukuman mati! Hukum tersebut diucapkan oleh Rasulullah saw. secara langsung, bukan pendapat (ijtihad) para fukaha maupun ulama. Dengan kata lain, hukumannya pasti (qath ‘î), tidak berubah. 

Islam menggolongkan para pencela, pengolok-olok, dan penghujat Nabi saw sebagai orang yang kafir. Allah Swt. berfirman: "Tidak usah kalian meminta maaf, karena kalian kafir sesudah beriman." (QS at-Taubah [9]: 66).
Bahkan, lebih dari itu, Islam nyata-nyata menolak tobat (permintaan maaf) mereka, seandainya mereka bertobat atas hujatannya terhadap Rasulullah saw. Hal ini menunjukkan kekhususan atas hukum orang yang mencela atau menghujat Nabi saw. Artinya, meskipun orang-orang yang menghujat Nabi saw. itu bertobat dan meminta maaf, maka tetap atasnya diberlakukan hukuman mati! Allah Swt. menjelaskan penolakan tobat (permintaan maaf) mereka di dalam firman-Nya: "Sama saja bagi mereka, kamu memintakan
ampunan atau tidak bagi mereka. Allah tidak akan
mengampuni mereka." (QS al-Munafiqun [63]: 6).

Na‘ûdzu billâhi min dzâlik.

0 komentar:

Posting Komentar